Jakarta – Buntut dari dugaan kasus penipuan spare part masih bergulir, korban penipuan yang bernama Tan Kok Eng mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk memantau perkembangan dari Laporan Polisi yang dibuatnya dengan nomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Saya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk menyampaikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan yang mengakibatkan saya menjadi korban. Dari kasus ini saya merugi hingga 500 juta rupiah”. Tan Kok Eng menjelaskan, “Saya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait siapa – siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus saya ini”.
Diketahui dari kasus tersebut Polisi telah menahan dua tersangka yang sudah merugikan korban, yaitu HBJ dan AON.
“Yang saya ketahui dari dua orang tersangka tersebut ada seorang tersangka yaitu AON diduga dibackingi oleh seorang oknum sipil yang bernama Jimmy, Jimmy ini katanya dulu mantan anak buah TW, kalau tidak salah dia juga mantan pengurus ormas PP”. Lanjut Tan Kok Eng, “Karena yang saya dengar Jimmy ini memiliki hubungan dekat dengan kejaksaan terutama Jampidum dan Jampidsus”. “Sehingga demi tegaknya keadilan untuk kasus saya yang sarat dengan tekanan dan intimidasi ini maka saya bersama kuasa hukum saya perlu memantau perkembangan kasus ini”.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian tidak dapat ditemui karena agenda yang padat, namun dari informasi diperoleh seseorang yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan bahwa kasus ini sudah dilanjutkan ke Kejaksaan dan tersangka sudah dalam proses pemindahan. Kini, kasus tersebut bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.