Akun Facebook Deni D’Frayent Resmi Dilaporkan Ke Cyber Crime Polda Lampung 

Lampung365 Dilihat

 

 

BANDARLAMPUNG (DR) -Pemilik Akun FB Deni D’Frayent (Deni Feriyanto) oknum guru (honorer) SMKN 1 Gadingrejo kabupaten Pringsewu resmi dilaporkan ke Cyber Crime Polda Lampung yang diduga telah mencemarkan nama baik lewat akun Facebook pribadinya dan akun Alumni SMKN 1 Gadingrejo kabupaten Pringsewu Lampung terhadap tiga orang wartawan yang bernaung di organisasi

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kabupaten Pringsewu. Selasa (21/11/2023).

 

Dalam Surat Tanda Penerima Laporan(STPL) nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG,

Ketiga wartawan tersebut masing masing Neki Irawan, Ade Mastur dan Reli Sapuan Agus bahwa dirinya merasa dirugikan pasca pemberitaan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berjudul “Diduga Fiktifkan Anggaran Dana BOS , Oknum Kepsek SMKN 1 Gadingrejo Patut Dilaporkan ” tertanggal jum’at (17/11/2023 )

 

Tidak lama dari berita itu muncul di publik kata-kata tidak senonoh dalam akun

Deni D’Frayent (Deni Feriyanto) dan Alumni SMKN Gadingrejo 1 kabupaten Pringsewu dan dalam akun tersebut ditampilkan juga foto ketiga wartawan

 

Menurut Neki Irawan, saat diwawancarai didampingi dua pelapor lainnya mengatakan dirinya sangat menyayangkan sekali bahwa kata-kata tidak senonoh itu tidak sepantasnya ditayangkan di akun Facebook, itu sudah merupakan fitnah dan perlu dibuktikan kebenarannya oleh pemilik akun tersebut karena dirinya banyak menerima hujatan dari pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan .

 

“Yang jelas kami berharap kepada penyidik agar pelaku pemilik akun

Deni D’Frayent (Deni Feriyanto) dan akun Alumni SMKN 1 Gadingrejo kabupaten Pringsewu Lampung dapat diproses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku ” tegas Neki Irawan.

 

Akibat perbuatannya terlapor bisa di jerat dengan undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentan ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (Tim)