Aliansi Masyarakat Menggugat Pesawaran Penuhi Panggilan Bareskrim Satgas Anti Mafia Tanah

Lampung238 Dilihat

PESAWARAN (DR) – Safrudin Tanjung Kembali menerima Panggilan Klarifikasi dari Mabes POLRI dengan Nomor B/6002/IX/2023/DITIPIDUM dasar Surat Perintah KABARESKRIM Poin NomorSprint/301/I/RES.1/24/2023/ Bareskrim tanggal 31 Januari 2023 tentang Satgas Anti Mafia Tanah.

Berdasarkan Pengaduan dari Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), LSM LIPAN, LSM LIRA, IWO Indonesia dan Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran dengan nomor surat Pengaduan 05.017.FMPB/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 terkait prihal Indikasi Sertifikat HGU Palsu milik PTPN VII Unit Way Berulu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung untuk kepentingan Penyelidikan oleh Satgas Anti Mafia Tanah.

 

Dan selanjutnya, dengan membawa dokumen yang dilegalisir dan langsung menghadap ke di Lantai 3 Ruang Posko SATGAS Anti Mafia Tanah Bareskrim MABES POLRI ditemui dan diterima hingga langsung dimintai keterangan.

 

Tim Satgas Anti Mafia Tanah menerima dengan baik dan terus memproses serta menindaklanjuti kasus tersebut serta mendalami lebih lanjut.

 

Dalam keterangannya selama dua jam lebih, Safrudin Tanjung menjelaskan, bahwa kedatangannya bersama beberapa Aliansi Masyarakat Menggugat dari Kabupaten Pesawaran itu adalah guna memenuhi panggilan atau undangan dari Satgas Anti Mafia Tanah.

 

“Kedatangan kami di Bareskrim ini adalah guna memenuhi panggilan atau undangan dari Satgas Anti Mafia Tanah untuk klarikasi Laporan masalah pemalsuan surat HGU PTPN VII Way Berulu dilantai 3.

 

Dari panggilan itu, Tanjung mengapresiasi kinerja kepolisian di Bareskrim ini terutama di Unit Satgas Anti Mafia Tanah.

 

“Kami sangat senang atas panggilan ini, karena baru beberapa hari laporan kami masukkan, Alhamdulillah sudah ditanggapi. Kedepan, ini akan menjadi laporan Polisi yang segera dibuatkan berita acara guna memanggil para terduga itu dari pihak PTPN VII itu”, tutup Tanjung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *