Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Imam Wahyudi (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Isma Safitri (25).
Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata menjelaskan Imam Wahyudi diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka lebam di sekujur tubuh korban.
“Dari bukti dan saksi-saksi yang sudah kami kumpulkan, kami menetapkan pelaku, dalam hal ini IW sebagai tersangka pada 30 September 2024,” ungkap AKBP Rendra Oktha Dinata di lokasi, Selasa (1/10/2024).
Rendra menambahkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara oleh penyidik. Meski telah dilakukan mediasi, tidak ada titik terang yang dicapai.
“Dalam gelar perkara, penyidik menetapkan IW sebagai tersangka. Kami belum melakukan penahanan terhadap pelaku karena ia masih bersikap kooperatif dan bisa diminta keterangan kapan pun,” tambahnya.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar pada tubuh korban, antara lain luka memar di paha kanan berdiameter 2 cm berwarna hijau kekuningan, serta luka-luka lainnya di bagian lutut, betis, dan lengan.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyatakan partainya telah memanggil pelaku dan saksi terkait kasus ini.
“DPP PDI Perjuangan akan menangani masalah ini lebih lanjut. Kami berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa intervensi, karena ini adalah masalah pribadi antara beliau dan istrinya,” ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.