Aparat kepolisian Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas.
Petugas langsung bergerak cepat ke rumah pelaku bernama Salbon (43) di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala. Pria yang berprofesi sebagai penjual coto ini pun tak bisa berkutik ketika petugas datang meringkusnya lalu mengikat kedua tangannya dengan kabel ties di hadapan istrinya. Pelaku langsung diamankan ke posko Jatanras sebelum diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, berdasar pengakuan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 15 tahun yang mirisnya korban merupakan penyandang disabilitas. Korban bekerja sebagai pelayan di warung coto tempat pelaku berjualan. Pemerkosaan dilakukan pelaku ketika warung dalam keadaan sepi.
“Kita mengamankan satu orang pelaku pencabulan atau pemerkosaan, korbannya ini penyandang disabilitas. Pelaku melakukan aksinya saat situasi warung sepi. Korban bekerja di warung makan pelaku,” ungkap Nasrullah, Kamis (1/6/2023).
Akibat pemerkosaan itu, korban kini tengah hamil dua bulan.
“Pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban, mulutnya juga ditutup. Korban juga diancam. Pengakuan pelaku, aksi pemerkosaan sudah 12 kali dilakukan dari Januari sampai Mei 2023. Pelaku juga mengakui korban hamil,” ungkap Nasrullah.