BPN Provinsi Lampung di Duga Bersekongkol Dengan PTPN VII Way Berulu Terkait HGU

Lampung153 Dilihat

LAMPUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung bersitegang dengan puluhan masyarakat pemilik sah hak milik lahan mereka.

Ketegangan itu terjadi karena pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Provinsi Lampung menolak apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kamis tanggal 15 Juni 2023 lalu kepada pihak BPN agar melakukan pengukuran lahan tersebut.

Menurut Andi Darmawan Lubis yang menjabat sebagai Kepala Bidang Survei Pemetaan BPN Bandar Lampung yang didampingi oleh Istin sebagai Kepala Bidang Kompik dan Sengketa Pertanahan serta Sri Rejeki sebagai Kepala BPN Kabupaten Pesawara mengatakan, bahwa terkait penuntutan masyarakat terkait untuk pengukuran ulang HGU No. IV PTPN VII Way Berulu. PTPN VII tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang.

“PTPN VII Way Berulu tidak bersedia melakukan pengukuran ulang, terkecuali terdapat keputusan atau ketetapan dari Pengadilan”, ucap Andi dihadapan puluhan perwakilan masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Andi menjelaskan, bahwa penguasaan fisik tanah di PTPN VII telah sesuai bukti hak sertifikat HGU No IV yang telah diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung..

“Nah itu yang disampaikan kepada kami, bapak-ibu sekalian, terkait permintaan masyarakat Gedung Tataan, kami sudah mencoba memfasilitasi dengan pihak PTPN VII dan dan kesimpulannya, kami berharap masyarakat bisa menanggapi hal ini dengan sebaik-baiknya”, ungkapnya.

Sementara itu, Fabian Jaya sebagai perwakilan masyarakat Gedong Tataan yang juga sebagai Kepala Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, menolak segala aktivitas yang dilakukan dari PTPN VII Way Berulu.

“Pokoknya kami akan menduduki lahan PTPN VII Way Berulu meminta dan menolak segala bentuk kegiatan PTPN VII dilahan itu”, kata Fabian dengan nada kecewa terhadap para pejabat BPN Provinsi Lampung saat melakukan negosiasi dengan pihak BPN Balam, Selasa (19/06/2023).

Fabian menilai bahwa pihak BPN Provinsi Lampung memandang persoalan ini tidak bisa diatasi dan menganggap BPN Provinsi Lampung Mandul.

“Dan oleh karenanya kami (masyarakat,red) akan segera menduduki lahan PTPN VII Way Berulu.

Saya sebagai Kepala Desa Taman Sari akan memastikan segera mungkin menduduki lahan PTPN VII Way Berulu. Hal ini karena BPN Provinsi Bandar Lampung selaku pemerintah untuk menangani persoalan ini tidak mampu dan gagal.

Apa sih susahnya mengukur ulang, dan sepertinya begitu berat melakukannya, kalau tidak ada apa’apanya dengan BPN Provinsi Lampung dengan PTPN VII Way Berulu”, jelas Fabian dengan nada tinggi.

“Sekali lagi kami katakan, akan segera menduduki lahan PTPN VII, dan ini tanggungjawab BPN Bandar Lampung. Kok kayaknya begitu berat sehingga sampai keranah hukum, ini negara apa. Ini negara permainan mafia tanah semua”, pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *