ByteDance, induk dari TikTok, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat Montana untuk menentang larangan menggunakan TikTok

TEKNOLOGI171 Dilihat

ByteDance, induk dari TikTok, mengajukan gugatan pada hari Senin (22/5/2023) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat Montana untuk menentang larangan menggunakan TikTok di negara bagian Montana.

Dilaporkan oleh The Wall Street Journal, TikTok mengajukan gugatan melawan Jaksa Agung negara, Austin Knudsen.

Gubernur Montana menandatangani draf undang-undang larangan TikTok, tersebut menjadi undang-undang pekan lalu, hanya satu bulan setelah disahkan oleh badan legislatif negara bagian.

Undang-undang ini langsung mendapat penolakan keras.Sekelompok pencipta konten dengan cepat menggugat negara bagian, menyebut undang-undang tersebut tidak konstitusional. Sekarang TikTok menggugat langsung negara bagian dengan klaim serupa, menyatakan dalam gugatan tersebut bahwa undang-undang Montana melanggar Amendemen Pertama

.”Larangan Montana membatasi kebebasan berbicara yang melanggar Amendemen Pertama, melanggar Konstitusi Amerika Serikat dalam beberapa hal lainnya, dan dikecualikan oleh hukum federal,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Undang-undang ini melarang platform yang dimiliki oleh ByteDance untuk beroperasi di negara bagian tersebut, serta mencegah Apple dan Google menyertakan aplikasi TikTok dalam daftar unduhan di toko aplikasi mereka. Meskipun belum jelas bagaimana Montana berencana untuk memberlakukan larangan ini, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran akan dikenakan denda sebesar $10.000 per hari. Namun, pengguna individual TikTok tidak akan dikenai biaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *