Diduga Ilegal, Aquari Desa Simpang Petai Bebas Beroperasi, Kades Sebut Milik Orang Polda

Riau82 Dilihat

 

 

Dnewsradio.com – Kampar,  – Keberadaan galian C atau Aquari diduga Ilegal kian menjamur khususnya di Kabupaten Kampar. Bahkan ada yang nekat beroperasi dipinggir jalan, hanya berjarak 5 meter dari pinggir jalan Raya. Seperti yang dijumpai di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio jaya tepatnya dekat SMAN 2 Rumbio Jaya. Pengelola seakan – akan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Buktinya mereka terang – terangan menggunakan alat berat dalam beraktifitas.

 

Praktek penambangan Aquari diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan iitu, disebut sebut milik Orang Polda. Hal itu diungkapkan Oleh Kepala Desa Simpang Petai kepada media ini pada Selasa (27/8/2024) disela – sela kegiatan syukuran pelantikan anggota DPRD Kampar Min Amir Efendi Pakpahan.

 

” Iya Bang, itu pekerjaan Aquari, saya sebetulnya tak mau ikut masalah Aquari ini, itu milik Orang Polda Bang, dan tanahnya milik pribadi baru dibeli kemarin ” ungkap Indra Risbar, S.Pd selaku Kades Simpang Petai

 

Saat ditanya apakah ada melaporkan ke Desa terkait untuk pengurusan Izin, Indra Risbar mangaku bahwa pihak galian C tersebut tidak ada datang ke Desa.

 

” Tidak ada ke Desa, dan saya tidak tahu juga, cuma informasi nya katanya milik orang Polda aja ” bebernya.

 

Sementara itu salah satu Tokoh masyarakat Rumbio Jaya Zainudin menyebutkan bahwa di kawasan Rumbio Jaya ini banyak Galian C yang diduga Ilegal beroperasi.

 

” Ada beberapa titik di Rumbio jaya ini, bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat, masalahnya ini sangat merusak lingkungan dan ekosistem ” sebut lelaki bermarga tersebut.

 

Untuk diketahui dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

 

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

 

Untuk itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil langkah tindakan sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku.***(Tim/IJK).