Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengupayakan agar tidak terjadi perubahan kebijakan terkait penetapan cukai rokok di tahun 2024

Ekonomi148 Dilihat

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengupayakan agar tidak terjadi perubahan kebijakan terkait penetapan cukai rokok di tahun 2024. Jika melihat dalam satu dekade terakhir pemerintah tidak menaikan tarif cukai rokok di tahun politik yaitu di tahun 2014 dan 2024.

“Mudah-mudahan gak banyak perubahan karena kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai (rokok) ini tergantung kebijakan tarif dan produksi,” ucap Dirjen Bea Cukai Askolani di Gedung B Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 tarif cukai rokok sebesar 10%. Cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10% tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. Rata-rata 10% ini ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75 %; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12% hingga 11%; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%.

Selain menaikan cukai rokok atau hasil tembakau, pemerintah juga akan meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya(HPTL). Kenaikan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% dalam lima tahun ke depan.

Dia mengatakan kebijakan ini sudah diputuskan namun untuk tahun 2024 pemerintah akan kembali melakukan pembahasan. Sebab saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

“Ini menjadi langkah kebijakan yang diputuskan tahun depan dan kita akan kelola untuk implementasi dan kita monitor. Itu memang harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah 2 tahun, tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi tetap harus kita bahas dan mendapat penetapan dari DPR,” kata Askolani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *