Erlina Zebua alias Ina Ayu, seorang janda dengan lima anak yang melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah atau mafia tanah justru ditahan Kejari Nias Selatan Sumatera Utara (Sumut).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengaku telah menerima pengaduan terkait perlakuan tidak adil yang dialami Ina Ayu. Dikatakan, Ina Ayu, ibu dengan lima anak yang ditinggal mati suaminya itu ditahan KEjari Niasa Selatan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan.
“Perlakuan tidak adil ini dialami secara nyata pasalnya Erlina Zebua adalah korban perampasan tanah,” kata Sugeng, Senin (22/5/2023).
Dikatakan, Ina Ayu ditahan atas laporan balik terlapor pada 29 Agustus 2022. Padahal, Ina Ayu terlebih dahulu melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Polres Nias Selatan. Namun, laporan Ina Ayu tersebut tidak mengalami kemajuan.
“Justru pelapor Erlina Zebua kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan lebih dahulu sehingga 5 anaknya terlantar,” ungkap Sugeng.
Untuk itu, IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Ina Ayu dari tahanan kejaksaan. Sugeng mengatakan, perkara yang menjerat Ina Ayu harus diselesaikan melalui upaya restorative justice. Di sisi lain, IPW juga meminta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra untuk turutn tangan menuntaskan dugaan penyerobotan tanah milik Ina Ayu.
“Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi ibu Erlina Zebua atau justice delayed is justice denied,” tegasnya.
Sugeng menekankan, praktik hukum aparat penegak hukum yang jauh dari humanis dalam perkara Ina Ayu ini memunculkan fenomena ketidakadilan. Perkara ini juga memakan korban lima anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup, telantar, dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.
“Praktik-praktik penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah dalam hal ini aparat hukum,” katanya.