Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memamerkan gaji Rp 34 juta di media sosial pada Rabu (24/5/2023).
“Ya insyaallah, Inspektorat panggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut,” kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Penegasan tersebut terkait pernyataan ASN Dinkes DKI yang viral memamerkan besaran gajinya di media sosial. Pernyataan tersebut diunggah akun Twitter @Ngabila.
Dalam unggahan pada 15 Mei 2023, akun @Ngabila mengunggah,”Saya teman menkes setiap saat bisa kita kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah klo mau jilat atasannya lgs yg promosiin. Saya eselon 4 di DKI THP udah 34 jt sebulan, ngapain capek-capek jadi eselon dua kementerian. Kalau ga kenal saya, jgn nakar saya. Pasti salah.”
Syaefuloh Hidayat menyebutkan ASN tersebut bernama Ngabila Salama dan menjabat kepala seksi surveilans epidemiolog dan imunisasi di Dinas Kesehatan.
Dalam kasus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati telah melaporkan hasil pemanggilan Ngabila ke Inspektorat.
“Kasus Ngabila, alhamdulillah kemarin sudah direspons dengan cepat oleh Bu Plt Kadinkes. Jadi, yang bersangkutan sudah dipanggil di Dinas Kesehatan dan dikonfirmasi serta diklarifikasi. Hasilnya dari Dinas Kesehatan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ke tim Inspektorat. Saya sudah baca itu,” katanya.
Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id pada periode 2022 hanya Rp 73.188.080. Oleh karena itu, Ngabila yang memiliki gaji Rp34 juta per bulan diminta segera melaporkan seluruh aset yang dimilikinya.
“Saya akan mencoba mendalami dan kalaupun beliau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya, tentu kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan, dan kami koordinasikan dengan KPK,” ujar Syaefuloh.
Seluruh pejabat, lanjutnya, memiliki kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK, termasuk asal-usul perolehannya.