Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 perlu dilakukan untuk mengatur produk impor yang masuk melalui social commerce. Pasalnya masuknya barang impor cross border tersebut bisa menjadi ancaman bagi para peritel lokal.
Permendag 50/2020 berisi ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Pemerintah sedang berpikir bagaimana mengatur agar semua equal atau setara. Itulah makanya Permendag 50/2020 sedang dicoba untuk dilakukan revisi,” kata Wakil Ketua Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe , Senin (18/9/2023).
Juan mengakui bahwa generasi saat ini sangat terbuka terhadap perubahan, termasuk dalam hal berbelanja, sehingga fenomena baru seperti berbelanja online menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Menurut Juan, melarang aktivitas berbelanja online justru dapat menimbulkan kendala bagi sejumlah perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang dapat memastikan adanya kesetaraan antara produk yang masuk ke Indonesia dengan produk yang diekspor.
“Jadi peraturan Kementerian Perdagangan mudah-mudahan mendukung lingkungan investasi yang kondusif bagi bisnis sudah ada di Indonesia. Kalau mereka (social commerce) tidak boleh bertransaksi seperti itu di Indonesia, perlu diatur modelnya bagaimana,” tambah Juan.
Juan juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pusat perbelanjaan dan usaha ritel di Indonesia. Perlu diatur agar lebih banyak lagi produk lokal yang bisa diekspor ke luar negeri.