Kasus gratifikasi terjadi pada proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pegawainya tidak terlibat kasus tersebut.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, pihaknya telah melaksanakan prosedur pemeriksaan terhadap pegawai dan pejabat OJK. Tim audit OJK juga menggandeng beberapa pihak untuk proses pemeriksaan.
“Berdasarkan prosedur pemeriksaan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI,” ucap Sophia saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Namun, Sophia menyebut apabila ada bukti dan informasi yang mendukung adanya keterlibatan pihak OJK, maka bisa segera disampaikan.
Ia menegaskan OJK melarang semua pegawai untuk terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk penerimaan gratifikasi saat menjalankan tugas.
Diketahui sebelumnya, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024), manajemen BEI pada Juli sampai Agustus 2024 akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lima orang karyawan. Hal ini karena ada pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar bisa tercatat di BEI.
Kelima karyawan itu bertanggung jawab terkait penerimaan calon emiten dan meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat melantai di bursa.
“Atas imbalan uang yang diterima, oknum karyawan itu membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” tulis surat tersebut.
Sementara, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, dugaan adanya gratifikasi dalam proses IPO tidak mengganggu proses berjalan atau target IPO yang sudah ditetapkan dalam pipeline (antrean).
“Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Jeffrey
Jeffrey menambahkan, hingga akhir 2024 berdasarkan pipeline BEI, masih ada sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO dan akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).