Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka

TEKNOLOGI216 Dilihat

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate langsung ditahan.

Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Sebelumnya, Johnny Plate menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate hari ini (17/5/2023) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Apa Itu program BAKTI Kominfo?

Mengutip situs resmi Kominfo, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, disingkat BAKTI, merupakan sebuah badan dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BAKTI lahir pada 2006, yang mana sebelumnya bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Badan ini kemudian berubah nama lagi pada 2010 menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Tujuan berdirinya BAKTI adalah untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Adapun pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas BAKTI adalah daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) yang selama ini belum tersentuh fasilitas dan pelayanan telekomunikasi.

Seperti lembaga lain, BAKTI juga punya visi dan misi tersendiri. Visi BAKTI Kominfo adalah menjembatani kesenjangan digital untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Sementara misinya adalah memberikan layanan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang berkualitas dan tepat sasaran dalam rangka mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.

Tujuan dibentuknya badan ini bukan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi untuk mengutamakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di 3T. BAKTI bertanggung jawab langsung pada menteri, dan badan ini dipimpin oleh direktur utama.

Bukti nyata yang sudah ditunjukkan program BAKTI Kominfo adalah realisasi proyek strategis nasional (PSN) Palapa Ring, perluasan pembangunan base transceiver station (BTS), penyediaan akses internet di wilayah 3T, dan pembangunan ekosistem digital.

Adapun yang tengah dipermasalahkan kini dan menyeret Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi adalah terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ada dugaan korupsi terkait pengadaan sebanyak 2400 sites BTS, yang mana korupsi tersebut menyebabkan negara merugi hingga Rp 8 triliun. Hal ini sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny pun teramcam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian Kejagung tetap memastikan proyek pengadaan infrastruktur BTS tetap berjalan, meskipun Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS.

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Kejagung langsung menahan Johnny Plate yang keluar dari gedung Kejagung dengan menggunakan rompi pink.

Menkominfo Johnny Plate keluar gedung setelah pemeriksaan ditemani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dan sejumlah aparat. Selain menggunakan rompi pink, Johnny Plate juga diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Kuntadi sempat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka sebelum mengantar Johnny Plate ke mobil tahanan Kejagung. Kejagung telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi, menjadi tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Terkait kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2022. BPKP mengungkapkan kasus dugaan korupsi tower BTS Bakti Kominfo itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin dan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (15/5/2023).

“Dalam proses menghitung kerugian keuangan negara BPKP melakukan prosedur audit di antaranya melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen. Melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa EKPP, ahli lingkungan IPD dan ahli keuangan negara. Berdasarkan hal-hal tersebut didapati nominal kerugian negara.

“Kami telah menyampaikan ke Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” ucap Ateh.

Johnny G Plate juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/3/2023), terkait kasus korupsi BTS. Dalam pemeriksaan itu, pihak Kejagung mencecar Johnny, salah satunya soal aliran uang ke adiknya berinisial GAP atau Gregorius Alex Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, GAP tidak memiliki hubungan hukum di Kemenkominfo. Hanya saja, terdapat aliran uang kepadanya terkait kasus ini.

“Beliau ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa kita lihat perkembangan,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *