Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
MA menjatuhkan vonis hukuman penjara terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Vonis tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan kedua mantan petinggi Polres tersebut. Melalui proses kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung, MA akhirnya memutuskan Bambang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan Wahyu 2,5 tahun.
Siti Mardyan (54), orang tua Mitha Maulidia (26) yang menjadi korban meninggal dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan, yang tinggal di Jalan Ternate, Kota Malang, lega atas keputusan MA. Ia merasa bersyukur bahwa akhirnya kedua polisi tersebut mendapatkan hukuman penjara.
“Saya berterima kasih atas putusan ini dan berharap mereka dihukum sesuai dengan perbuatan mereka,” ujar Siti Mardyan kepada wartawan saat diwawancara di rumahnya pada Kamis (24/8/2023).
Siti Mardyan mengungkapkan, kematian anaknya dalam tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian ke arah tribun penonton.
“Iya, gas air mata tersebut ditembakkan langsung ke tribun. Saksi hidup mengatakan bahwa tembakan itu mengenai anak saya,” ungkapnya.
Siti Mardyan (54), orang tua Mitha Maulidia (26) yang menjadi korban meninggal dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan, yang tinggal di Jalan Ternate, Kota Malang, lega atas keputusan MA. Ia merasa bersyukur bahwa akhirnya kedua polisi tersebut mendapatkan hukuman penjara.
“Saya berterima kasih atas putusan ini dan berharap mereka dihukum sesuai dengan perbuatan mereka,” ujar Siti Mardyan kepada wartawan saat diwawancara di rumahnya pada Kamis (24/8/2023).
Siti Mardyan mengungkapkan, kematian anaknya dalam tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian ke arah tribun penonton.
“Iya, gas air mata tersebut ditembakkan langsung ke tribun. Saksi hidup mengatakan bahwa tembakan itu mengenai anak saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada kedua polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan dianggapnya belum sebanding dengan perbuatan mereka.
“Sejujurnya, saya menginginkan hukuman yang lebih berat bagi mereka, tetapi yang memiliki wewenang bukanlah saya. Saya hanya bisa berharap agar hukuman yang dijatuhkan setimpal,” harap Siti Mardyan.
Hingga saat ini, ia dan keluarganya masih merasakan duka atas kehilangan anak perempuannya. Siti Mardyan mengaku selalu mendoakan dan berharap agar pelaku yang berkontribusi terhadap kematian 135 korban tragedi Kanjuruhan menerima hukuman yang setimpal.”Saya mengunjungi makam anak saya setiap hari, berdoa untuknya, dan berharap agar kasus ini dapat diberikan kejelasan hukum,” pungkasnya.