Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kepada David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, menyatakan ada narasi kesusilaan yang tidak boleh dipublikasikan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, dan Hakim Anggota I Tumpanuli Marbun, dan Hakim Anggota II Muhammad Ramde. Dalam agenda ini, Majelis Hakim menegaskan tidak akan mempublikasikan isi dakwaan Mario Dandy terlebih karena sidang dilakukan secara terbuka.
Hal itu karena dakwaan terhadap Mario Dandy selain terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap remaja David Ozora, juga menyangkut urusan kesusilaan yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum, AG (15).
“Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum jadi tidak untuk dipublikasikan” katanya di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, sebagian dakwaan akan tetap dibacakan oleh jaksa tanpa menyentuh kasus asusila AG.
“Tetap dibacakan, tetapi tidak dipublikasikan, di-off-kan atau tidak direkam, khusus untuk narasi-narasi anak berhadapan dengan hukum agar persidangan tetap berjalan dengan kondusif,” pungkasnya.