Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang

Nasional129 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) hingga 20 hari ke depan, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023.

Dikutip dari Tempo.co, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, eks Kepala Bea Cukai Makassar itu diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar.

“Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan kecukupan bukti permulaan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AP,” kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Dikatakan Alex, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *