Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK terkait uang ganti rugi atau restitusi Mario Dandy Satriyo senilai Rp 120 miliar. LPSK menyinggung kemungkinan harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang bisa dipakai untuk membayar uang restitusi tersebut.
“LPSK coba komunikasi kasusnya ayahnya yang sedang berjalan yang disangkakan oleh KPK. Mana-mana yang menjadi diduga masuk ke dalam dugaan korupsi atau TPPU. Itu yang kami koordinasi,” ujar Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa pada wartawan di PN Jakarta Selatan Selasa (20/6/2023).
Nantinya, kata Jopa, harta Rafael Alun tersebut bakal dipilah. Jika tak terkait korupsi maupun pencucian uang, dia meminta hakim untuk menyita dan kemudian dipakai untuk membayar restitusi ke pihak David.
“Ada enggak peluang harta milik pihak ketiga yang tidak termasuk ke perkara TPPU, sehingga menjadi ada ruang bagi majelis untuk menyita,” kata dia.
“Karena memang perjalanan kasus yang lainnya sedang berjalan, sama-sama melibatkan harta itu menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Diketahui, LPSK memperhitungkan uang restitusi yang seharusnya dibayar Mario Dandy ke Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan berada pada kisaran Rp 120 miliar. Jumlah tersebut berbeda dengan yang diminta ayah David, Jonathan Latumahina yang meminta restitusi Rp 52 miliar.
“Permohonan (Jonathan) Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar),” ungkap Jopa saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kemudian bertanya komponen restitusi tersebut. Menurut Jopa, komponen restitusi berupa pengobatan hingga perawatan yang harus dijalani David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan,” ungkap Jopa.
Kemudian, Jopa menyebut jika perhitungan LPSK uang restitusi berjumlah Rp120 Miliar.
“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar),” katanya.
Hakim Alimin meminta Jopa menjelaskan detail restitusi Rp 120 miliar tersebut. Jopa kemudian memerinci ganti rugi transportasi, perawatan medis dan penderitaan.
“Komponen pertama, transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 dan penderitaan Rp 50 miliar,” kata Jopa.
“Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000,” jelasnya.