Pasalnya, keluarga Wiwik korban teror pelemparan kotoran manusia hingga air urine, merasa belum puas

Pasalnya, keluarga Wiwik korban teror pelemparan kotoran manusia hingga air urine, merasa belum puas

Daerah70 Dilihat

Pelaku teror penyiraman kotoran manusia hingga air urine ke tetangganya di Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang baru saja menghirup udara bebas, ternyata masih belum tuntas.

Pasalnya, keluarga Wiwik korban teror pelemparan kotoran manusia hingga air urine, merasa belum puas atas hukuman yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pelaku teror Masriah sebelumnya mendapat hukuman penjara 1 bulan.

Keluarga korban akan melayangkan gugatan kembali secara perdata hingga Rp 1 miliar. Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Dimas Pangga Putra kepada Beritasatu.com melalui sambungan teleponnya.

“Saya dan tim akan mengajukan gugatan perdata,” ujar Dimas, Senin (3/7/23) pagi.

Menurut Dimas, gugatan tersebut rencananya akan diajukan pada Rabu (5/7/23) esok. Hanya saja saat ini pihaknya saat ini masih mengumpulkan dan melengkapi berkas-berkas yang diperluakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadian Negeri Sidoarjo.

“Rencananya hari Rabu saya akan ke pengadilan untuk mengajukan gugatannya,” terang Dimas.

Sementara itu, korban pelemparan kotoran manusia hingga air urine, Wiwik membenarkan jika pihaknya akan mengajukan gugatan. Hanya saja kata Wiwik, keluarganya masih menunggu koordinasi dengan kuasa hukumnya kapan akan mengajukan gugatan tersebut.

“Benar mas kami akan mengajukan gugatan, tetapi kami masih menunggu koordinasi dengan pengacara kami kapan waktunya untuk mengajukan permohonan gugatan tersebut,” ujar Wiwik.

Wiwik menyebut, pihaknya akan menggugat Marsiah kembali sebesar Rp 1 Miliar. Gugatan itu dinilai sebanding dengan perbuatanya Marsiah melempari kotoran hingga air urine ke rumahnya sejak 2017.

“Saya rasa gugatan kami itu sebanding dengan perbuatan Marsiah,” terang Wiwik.

Sebelumnya, pelaku teror buang kotoran hingga air urine ke rumah korban ini telah menjalani masa kurungannya. Pelaku divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan. Pelaku selesai menjalani masa hukumanya pada Jumat (30/6/23) tiga hari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *