Pemerintah Filipina berkomitmen memulangkan gembong narkoba Johan Gregor Hass seusai Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi.
“Insyallah kedua negara saling support satu sama lain,” ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi Jumat (6/9/2024).
Krishna menjelaskan, pemulangan Alice Guo bukanlah barter dengan Gregor Hass. Pasalnya, kata dia, Gregor Hass bukanlah warga negara Indonesia (WNI) yang dapat dideportasi.
Nantinya, Filipina bakal membantu memulangkan Gregor Hass agar dapat diadili di Tanah Air.
“Gregor adalah buronan interpol Indonesia dan Filipina memahami itu,” ucap Krishna.
“Mereka memberikan komitmen akan bersama-sama menanggulangi masalah kejahatan internasional, termasuk mendukung agar Gregor diadili,” sambungnya.