Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah menerima surat permohonan peniadaan sinyal internet atau blank spot di pemukiman Badui Dalam dari Pemerintah Kabupaten, Lebak, Banten.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan, saat ini pihaknya masih mempelajari surat tersebut. Dalam waktu dekat, Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan operator seluler untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
“Kita baru saja menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Lebak yang meneruskan permintaan tetua adat Badui Dalam. Jadi baru kita terima kemarin,” kata Usman Kansong dikutip dari Antara, Kamis (15/6/2023).
Menurut Usman, jika nantinya harus dilakukan pemutusan akses sinyal internet di wilayah tersebut, maka harus diperhatikan dampak yang akan timbul selanjutnya, mengingat terdapat kelompok masyarakat lainnya di daerah tersebut yang tetap membutuhkan layanan internet.
Usman menilai, akses internet untuk masyarakat Badui Luar sebetulnya masih sangat penting untuk mempromosikan wisata maupun kerajinan-kerajinan yang dihasilkan warga.
“Jadi itu yang akan kita diskusikan nanti dengan operator seluler, bagaimana baiknya supaya nanti tidak berdampak ke masyarakat sekitar yang masih mau menerima internet, khususnya Badui Luar. Tapi saya kira secara teknis itu bisa diatur,” kata dia.
Usman memahami, keinginan masyarakat Baduy Dalam untuk meniadakan sinyal internet di pemukiman mereka berkaitan dengan kepentingan adat istiadat, kebudayaan, maupun kearifan lokal yang ada di wilayah tersebut.
Sebelumnya, tetua adat suku Badui telah mengirim surat kepada Bupati Lebak, Banten untuk menyampaikan permohonan peniadaan sinyal internet di wilayah pemukiman mereka. Surat tertanggal 1 Juni 2023 itu ditandatangani oleh sejumlah tetua adat Badui, yakni Tangtu Tilu Jaro Tujuh, Wakil Jaro Tangtu, Tanggungan Jaro 12, Wakil Jaro Warega dan Jaro Pamarentah atau Kepala Desa Kanekes.