Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek)

Nasional19 Dilihat

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (4/9/2024).

Berikut titik lokasi Samsat Keliling, seperti dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 – 14.00 WIB.

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB.

3. Jakarta Barat Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB.

4.  Jakarta  Selatan: Halaman parkir Samsat  pukul 09.00 – 15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran: 09.00 -14.00 WIB.

5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat pukul 08.00- 14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 – 14.00 WIB.

6. Kota Tangerang: Parkiran Busway Foodmosphere dan Ex. City Mall Nambo Jaya pukul 08.00 – 14.00 WIB.

7. Serpong:  ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB dan halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

8. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh & Fresh Cl Market Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB.

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung dan  Ciputat Timur pukul 09.00- 12.00 WIB.

10. Kelapa Dua:  Psr Modern Intermoda Cisauk dan HAL Gtown House Souare pukul 08.00 – 14.00 WIB.

11. Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00- 13.30 WIB.

12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

13. Depok: Halaman Parkir Samsat 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00 – 12.00 WIB.

14. Cinere: Halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Perlu diketahui, gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (5 tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.