Polres Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina

Nasional52 Dilihat

Polres Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Kabupaten Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar menjelaskan, penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia dilakukan oleh empat warga Halmahera Utara.

Salah satu pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial Y alias Yeni (59), dan 3 orang lainnya berjenis kelamin laki-laki, yakni S alias Epi, E alias Jun (32), dan V alias Var (18).

Keempat pelaku itu menyelundupkan senjata api M16 dari Filipina ke Indonesia melalui perairan Halmahera Utara (Halut), menuju ke Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres, pada Rabu (12/6/2024). Penangkapan bermula dari personel Polri mendapatkan informasi adanya aktivitas penyelundupan senjata api ilegal. Polisi dengan cepat menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga dapat mengamankan para pelaku bersama barang bukti senjata api serta amunisi.

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan keempat pelaku ini untuk mendapatkan senjata api dengan cara  menjual burung jenis nuri dan kakatua di Filipina sebanyak 100 ekor yang ditangkap di hutan Indonesia.

“Setelah sampai di Filipina, mereka menjual burung tersebut. Saat berada di Filipina, mereka bertemu seseorang berinisial R dan dari hasil jual beli burung kemudian para terduga pelaku membeli senjata api sebanyak tiga pucuk masing-masing 2 senjata M16 dan satu pucuk softgun,” kata Zulfikar.

Kapolres mengatakan, setelah berhasil membeli senjata api keempat pelaku kemudian kembali ke Indonesia di Halmahera Utara dengan menggunakan perahu selama 48 jam.

“Pelaku mempunyai peran masing-masing di antaranya sebagai pemilik perahu dan sebagai pembeli senjata api dan ada sebagai juru bahasa,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, awal mula pengungkapan penyelundupan senjata ilegal ini terjadi pada 12  Mei 2024, saat tim gabungan berhasil mengamankan dua pucuk M16 dan satu pucuk senjata api jenis softgun.

Selanjutnya dikembangkan dari keterangan salah satu pelaku ada satu pucuk senjata api jenis M16 yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Tobelo berhasil diamankan.

“Selama dua minggu dilakukan lagi pengembangan tim gabungan mendapatkan informasi ada sepucuk senjata api jenis M16 ada di Kabupaten Pulau Morotai telah diamankan oleh Intel Mob Satbrimob Polda Maluku Utara,” ujarnya.

Sementara keempat pelaku telah ditahan Mapolres Halmahera Utara. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat pucuk senjata api jenis M16, satu softgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56, delapan buah magasin, tiga buah handphone, dan satu buku tabungan Bank BNI.

“Senjata api yang saat ini kami sita dari para pelaku belum diketahui pasti akan dijual atau  dibawa ke mana. Belum diketahui pasti karena saat ini masih dalam pengembangan,” tutupnya.

Sementara itu Kasatreskrim Iptu M Toha Alhadar, melalui keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, menyampaikan  kejahatan para pelaku, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dengan unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP, barang siapa yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.