Polri mengungkap jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina bertambah dari sebelumnya 239 menjadi 242 orang. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, penambahan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melalui Atase Kepolisian Filipina.
“Sekarang jumlah 242 (orang WNI), kemarin 239 (WNI),” kata Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Sementara itu, dari kasus penipuan atau scamming online itu, Kepolisian Filipina telah menetapkan dua WNI sebagai tersangka. Saat ini, dua tersangka itu masih dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Untuk yang dua tersangka sampai dengan saat ini masih pendalaman, proses pemeriksaan,” ucapnya.
Sebelumnya Nurul mengatakan, jumlah saksi juga bertambah menjadi 13 orang dari sebelumnya hanya sembilan orang, sementara jumlah tersangka masih dua orang, Dua orang tersangka dan 13 orang saksi saat ini diamankan di Gedung Cyber Crime Group, Filipina. Sedangkan 224 orang sisanya diamankan di sebuah tempat di Pampanga, Filipina yang dijaga oleh kepolisian setempat.
“Jadi saat ini mereka masih di Pampanga,” kata Nurul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).
Nurul mengatakan Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim Hubinter Polri telah sampai di Filipina dan melakukan perjalanan ke kota Mabalacat, Pampanga, tempat yang diduga sebagai lokasi scamming dilakukan, pada Rabu (10/5/2023) kemarin.