LAMPUNG,dnewsradio – Program Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2022 diduga jadi ajang praktek Pungutan Liar (PUNGLI), antara Oknum Fasilitator Masyarakat atau Tim Verifikasi, yang jelas sangat merugikan Kelompok Masyarakat (POKMAS).
Itulah yang dikeluhkan oleh salah satu Ketua POKMAS yang ada di beberapa kampung di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, salah satunya adalah POKMAS Banyu Biru Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan Ketua (GM).
Seperti yang diterangkan GM (Ketua Pokmas) kepada Pengurus DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Way Kanan yang secara langsung menyambangi dirumah kediamannya pada (Kamis, 12 Januari 2023) mengatakan.
“Terlalu banyak dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Tim Verifikasi serta ketidak jelasan kontrak kerja antara POKMAS dengan Tim PAMSIMAS Provinsi Lampung yang terkesan sengaja tidak diberikan.
Tak sampai hanya disitu saja, dalam proses pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan tersebut diduga keras telah terjadi Pungli dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 17 juta untuk setiap POKMAS yang mana disaksikan secara langsung oleh Ketua POKMAS dari Kampung Gunung Katun.
Kontrak sebenarnya sudah habis pada tanggal 10 Desember 2022 yang mana diperpanjang lagi dua puluh hari (30/12/2022).
Dan kontrak kerja baru diterima oleh Ketua POKMAS pada Bulan April 2023 (Setelah pekerjaan selesai), sekaligus penyerahan SPJ di salah satu Hotel ternama di Bandar Lampung.
Berkaitan dengan pembuatan SPJ, jangankan mengajari kami untuk membuat SPJ untuk kegiatan PAMSIMAS Provinsi, malah Oknum Tim Verifikasi dengan inisilal (N) selalu mendesak agar dana pembuatan SPJ untuk segera dibayarkan, dan karena desakan yang kuat maka uang pun terpaksa dibayarkan melalui oknum yang berinisial (N)”, Urai GM.
Menindaklanjuti dari hal tersebut Ketua IWO Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Way Kanan tentunya tak mau ambil sikap diam, akan tetapi dengan tegas membawa persolan dugaan praktek Pungli ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang ditujukan langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dan dikawal langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lampung melalui Sekretaris Ferry Fauzin. IM. dalam keterangannya mengatakan bahwa Dewan Pimpina Wilayah Lampung IWO Indonesia tentunya akan senantiasa mengawal persoalan dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Fasilitator Masyarakat (FM) atau Pungli ini sampai dengan ada kejelasan dan terang benderang.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai Organisasi Profesi Wartawan yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tentunya harus senantiasa melakukan Sosial Kontrol terhadap jalannya Pemerintahan agar tidak terjadinya kecurangan-kecurangan dalam pengunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN, APBD atau pun anggaran-anggaran yang bersumber dari Negara”, tegas Ferry, Senin (30/05/2023).
Ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Daerah IWO Indonesia Kabupaten Way Kanan Yoyon Muchtah mengatakan akan mengambil tindakan tegas dengan cara melaporkan Oknum Fasilitator Masyarakat (FM) yang dengan teganya melakukan dugaan Pungli kepada POKMAS.
“Menyikapi temuan dugaan Pungli atas Program PAMSIMAS dari Provinsi Lampung yang tersebar dibeberapa titik di Kabupaten Way Kanan harus kita sikapi dan tidak boleh diam saja kalaupun kita mendapatkan informasi dugaan perbuatan tindak pidana Pungli seperti ini, sebab apabila kita biarkan maka mau jadi apa Negara ini”, kata Yoyon.
Hingga berita ini diturunkan pihak Tim Verifikasi PAMSIMAS masih belum merespon panggilan ponselnya dan belum bisa dikonfirmasi, meski sebelumnya sudah disampaikan identitas wartawan, nama media, dan tujuan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.
Team/Red.