Pungut Iuran Perpisahan SMP N 03 Pesawaran Diduga Lakukan Praktik Pungli

Lampung181 Dilihat

PESAWARAN,dnewsradio – Tak ada koordinasi dan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan mitranya, diduga pihak sekolah SMP N 03 Pesawaran yang berada di Pasar Lama Kedondong Kabupaten Pesawaran diduga lakukan pungli untuk kegiatan perpisahan kelulusan siswanya, Senin (29/05/2023).

Seperti biasa, disetiap kelulusan sekolah ada kegiatan perayaan perpisahan yang diadakan disekolah masing – masing. Tidak berbeda dengan sekolah SMP N 03 Pesawaran.

Namun dari rencana kegiatan perayaan perpisahan tersebut pihak sekolah disinyalir melakukan pungli karena mengumpulkan iuran pada muridnya sebesar Rp. 70.000 tanpa diketahui para wali murid dan Komite selaku mitranya.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu wali murid, bahwa dirinya tidak mengetahui sebelumnya tentang iuran uang perpisahan tersebut karena tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah anaknya itu.

“Biasanya sih ada rapat atau musyawarah wali murid, kalau ada hal yang berkaitan dengan dana, dengan adanya undangan dari sekolah. Tapi ini tidak ada, tiba – tiba anak saya minta uang sokongan buat perpisahan”, jelas wali murid.

Selanjutnya, atas dasar itu awak media dan tim konfirmasi kepada kepala sekolah SMP N 3 Pesawaran yang dijumpai diruangannya. Kepala Sekolah tersebut belum dapat menjawab terkait sumbangan uang perpisahan itu.

“Saya belum bisa jawab hari ini, besok datang lagi, saya harus konfirmasi dengan ketua OSIS dulu”, tegasnya.

Kemudian dilain tempat, salah satu komite sekolah SMP N 03 Pesawaran saat dijumpai untuk menanyakan perihal uang sumbangan perpisahan, dirinya mengaku tidak tahu menahu soal uang perpisahan.

“Wong kami dikumpulkan secara resmi aja belum pernah selama dia menjabat, jadi mana tau saya soal uang perpisahan”, ucapnya.

Masih kata komite, seharusnya yang berkaitan soal dana komite harus dilibatkan.

“Harusnya kan kami mengetahui terkait apa pun yang ada disekolah ini, apalagi ini sudah tentang keuangan yang unsurnya melibatkan wali murid. Jadi kalau begini yang diterapkan oleh sekolah, jelas, artinya kami ini tidak difungsikan”, tegas Komite itu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *