Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membongkar kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut polisi menangkap seorang mucikari dan dua orang perempuan, satu di antaranya di bawah umur yang bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dengan adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten yang dihuni perempuan berinisial KS.
“Satreskrim Polresta Tangerang pada tanggal 08 Juni 2023 berhasil mengungkap laporan masyarakat dengan adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus mucikari,”ujar Sigit saat rilis ungkap kasus di Polresta Tangerang pada Rabu (28/06/23) sore.
Ketika dilakukan penggerebekan, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan KS alias Mamah yang diketahui sebagai mucikari dan dua perempuan berinisial WS (25 tahun) dan SL(18) yang ketika itu sedang melayani dua orang pria hidung belang di dua kamar berbeda di rumah tersangka KS.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mencari customer, yaitu laki-laki hidung belang yang kemudian dihubungkan kepada dua perempuan pekerja seks komersial yang berhasil dibina oleh tersangka. Dari dua perempuan tersebut ada salah satunya masih di bawah umur,” kata Sigit.
Tarif yang ditawarkan tersangka KS kepada pria hidung belang bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 untuk sekali kencan. Keuntungan yang didapat dari dua perempuan pekerja seks yang dibina tersangka sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk sekali kencan.
“Tersangka sudah 2 bulan menjalankan perdagangan orang dengan modus prostitusi ini. Tersangka KS menjadikan rumahnya untuk menjadi lokasi prostitusi yang dijalankan. Selain di rumah tersangka, dua perempuan binaan tersangka juga kerap melakukan kegiatan di rumah kontrakan mereka setelah dihubungkan ke pria hidung belang oleh tersangka KS,” paparnya.
Selain menyita sejumlah alat kontrasepsi, Satreskrim Polresta Tangerang juga menyita handbody, tisu dan satu unit ponsel yang kerap digunakan tersangka KS menjajakan dua perempuan pekerja seks binaannya kepada pria hidung belang.
“Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka KS pasal 2 atau pasal 12 Undang-undang tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 506 dan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan yang memuat unsur prostitusi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Sigit.