Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,67 gram

Daerah17 Dilihat

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,67 gram dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dua orang pelaku berinisial HAH (69) dan K (50) dibekuk kepolisian.

Kasus ini menambah deretan penindakan tegas aparat terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Selanjutnya, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HAH dan K,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, Kamis (5/9/2024).

Pelaku HAH, warga Kecamatan Kopang, merupakan pemilik rumah tempat transaksi tersebut. Sementara itu, pelaku K yang diketahui berasal dari Jember dan tinggal di Kecamatan Lembar, Lombok Barat, diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Pada saat penggerebekan, kami menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sebagai sabu, dengan total berat 139,67 gram. Pelaku K rencananya akan menjual sabu tersebut kepada seseorang melalui perantara HAH,” jelas Iptu Fedy.

Kedua pelaku, HAH dan K, saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.