Seorang pria berinisial B berusia (21) di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, diamankan Satreskrim Polres Mamuju Tengah, karena diduga telah menyetubuhi adik kandungnya sendiri berinisial H (16).
Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Topoyo sejak 2017 hingga 2024. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kedua orang tuanya keluar rumah.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat itu telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku memaksa hingga kerap mengancam adiknya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi pelaku kepada orang tuanya pada awal Agustus 2024. Polisi kemudian menangkap pelaku seusai menerima laporan dari orang tua korban
Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polres Mamuju Tengah, sementara korban yang masih di bawah umur diserahkan ke dinas P3AP2KB untuk mendapatkan pendampingan psikis.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman hukuman.
Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy mengatakan pihaknya yang menerima laporan terkait dugaan persetubuhan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri, tepatnya di salah satu dusun di Kecamatan Topoyo,” kata Iptu Fredi, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, pelaku telah menyetubuhi adiknya beberapa kali. Pelaku pertama kali menyetubuhi adiknya saat berusia 9 tahun. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memaksa dan mengancam korban agar bisa menuruti
“Pelaku sudah kami amankan dan kami lakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah dengan ancaman hukuman sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.