Seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat bernama Anwar Can (67 tahun) diberhentikan atau dipensiunkan secara mendadak oleh perusahaan tempat dirinya bekerja saat hendak meminta izin untuk menunaikan ibadah haji, Senin (22/5/2023).
Warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang. Sumatera Barat, itu merasa dicurangi oleh perusahaan tempat bekerja, PT Family Raya, lantaran pemberhentian dirinya terkesan dilakukan secara mendadak.
Berawal minta izin untuk menunaikan ibadah haji tahun 2023. Jangankan mendapat surat izin akan melaksanakan ibadah haji, Anwar malahan mendapat surat pensiun dari perusahaan tempat dia berkerja.
Hal tersebut membuat pasangan suami istri bernama anwar dan martini ini, merasa kecewa terhadap perushaan tempat ia bekerja. Anwar dan istrinya terdaftar sebagai calon jemaah haji kloter 1 embarkasi Padang, akan masuk Asrama Haji tabing tanggal 4 juni 2023 mendatang.
Betapa tidak, Anwar yang bekerja sebagai buruh pabrik di salah satu perusahaan olahan karet di Padang ini, awalnya mengajukan izin kepada perusahaan pada hari Sabtu 20 Mai lalu, untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Namun bukan izin yang didapat dari tempatnya bekerja selama 46 tahun itu, malah pihak perusahaan memberhentikannya dengan alasan sudah memasuki masa pensiun.
Anwar mengatakan hanya bisa pasrah, namun akan tetap memperjuangkan hak-haknya kepada perusahaan. Hingga hari ini, bahkan gaji terakhir dan uang pesangon yang dijanjikan pihak perusahaan belum diterima.
“Anwar menjelaskan, dirinya hendak menunaikan ibadah haji 2023 bersama sang istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Padang,” katanya
Anwar telah memberi tahu pihak perusahaan bahwa dirinya hendak menunaikan ibadah haji tahun ini, serta meminta izin untuk keberangkatan. “Saya mencoba menghadap pimpinan pada Sabtu (20/5/2023) siang, saya jelaskan tujuan saya meminta izin, namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya,” ungkapnya
Langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak, dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan. “Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Anwar mengaku memilih mengajukan nota keberatan dan belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir yang merupakan haknya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut. “Saya belum ambil, karena ketika saya ambil, sama saja saya menyetujui pemberhentian saya ini,” ungkapnya.
Anwar menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan permasalahan tersebut. “Ada prosedur yang dilanggar pihak perusahaan, yakni mengenai izin bekerja karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, dalam aturan Kemenaker itu sudah jelas diatur,” jelasnya.