Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang juga melakukan pemerkosaan terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di sebuah showroom mobil di kawasan Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pelaku berhasil dituntun petugas untuk mengungkap lokasi pembuangan alat bukti kejahatan.
Kisah malang menimpa seorang wanita dengan inisial “NY” yang merupakan seorang supervisor SPG di sebuah showroom mobil di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. “NY” menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan oleh dua orang pria dengan inisial “R” dan “J”. Kejadian tragis ini terjadi ketika salah satu pelaku, “R”, menghubungi korban dengan dalih ingin membeli mobil dan mengajak bertemu di dekat Plaza Cibubur.
“Jadi awalnya pelaku inisal R dan J mengajak korban untuk bertemu di kawasan Plaza Cibubur untuk bertanya-tanya. Ternyata setelah bertemu, N ini diajak berputar-putar di daerah Cibubur,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Jumat (16/6/2023).
Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan pertemuan tersebut. Namun, pelaku “R” ternyata membawa seorang teman yang bersembunyi di bagian belakang mobil. Di tengah perjalanan, tersangka “R” membawa korban ke salah satu klub karaoke di Cibubur. Namun, bukannya ke tempat karaoke, korban malah dibawa ke arah Jakarta.
Curiga dengan arah jalan yang tidak sesuai, korban mencoba bertanya kepada pelaku. Namun, saat itu, pelaku yang bersembunyi di kursi belakang mobil langsung menutup mata dan wajah korban dengan lakban. Korban yang tidak dapat melawan juga diikat tangan dan kaki menggunakan kabel tis. Akhirnya, korban diperkosa bergantian sambil mobil tetap berjalan dengan suara musik yang keras.
Tidak hanya mengalami perkosaan, korban juga menjadi korban perampasan oleh kedua pelaku, termasuk kartu ATM dan PIN ATM milik korban. Setelah melampiaskan nafsu bejat mereka, kedua pelaku melepaskan korban yang masih terikat dengan lakban di sebuah kebun di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh warga dan dibawa ke kantor polisi. Korban segera membuat laporan, dan kedua pelaku berhasil ditangkap di dua tempat terpisah, yaitu di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat.
Kedua pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 365 dan 285 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.