sy Karim membantah kabar yang menyebutkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020

sy Karim membantah kabar yang menyebutkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020

Ekonomi124 Dilihat

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim membantah kabar yang menyebutkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait pembatasan social commerce seperti TikTok Shop merupakan permintaan dari aplikasi marketplace raksasa.

Ditegaskan Isy Karim, revisi permendag tersebut melalui menerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tidak hanya menyasar satu aplikasi saja.

“Bukan (permintaan marketplace, Red). Peraturan ini juga berlaku buat mereka. Aturan ini bukan menyasar suatu platform, tetapi untuk semuanya,” kata Isy Karim saat ditemui di Pasar Asemka, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Isy menyampaikan, revisi permendag tidak hanya mengatur tentang pembatasan social commerce sebagai wadah promosi, tetapi juga ada penyamarataan standar antara toko online dan toko offline, seperti adanya kewajiban pemenuhan SNI, BPOM, dan standar halal.

“Seperti yang sudah disampaikan, kalau berjualan harus ada standarnya. Kita sudah minta ke asosiasi, kalau ada pelanggaran oleh merchant atau anggotanya, kami minta untuk take down,” tegasnya.

Sebelum menerbitkan Permendag 31/2023, Kemendag telah melakukan kajian setelah mendapat banyak keluhan dari pedagang offline yang mengalami penurunan omzet akibat adanya social commerce. Pasalnya harga yang ditawarkan di social commerce jauh di bawah harga pasar, sehingga banyak konsumen yang beralih ke platform tersebut. Di sisi lain, social commerce juga banyak menawarkan barang-barang impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *