Tak Patut, Bantuan Kementerian Diduga Didomplengi Para Caleg Dengan Uang Cepek

Lampung107 Dilihat

PESAWARAN (DR) – Miris, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu ( FMPB ) Kabupaten Pesawaran berkoordinasi dengan Panwascam Padang Cermin, temukan kegiatan yang patut diduga sebagai pelanggaran Pemilu, yang dilakukan sejumlah ASN dan Petugas Partai, terkait penyerahan bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI kepada kelompok nelayan Kecamatan Padang Cermin, yang ditengarai telah ditunggangi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), merupakan salah satu partai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Bantuan dari Kementerian berupa 2 Unit mesin kapal dan sejumlah pelampung yang diterima langsung oleh masyarakat nelayan itu, ironisnya diduga telah disusupi juga dengan bantuan dari para Caleg Partai tersebut, dengan bantuan berupa sembako dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu per orang.

 

Parahnya lagi, lokasi tempat dilaksanakan pembagian bantuan, pada Minggu, 29 Oktober 2023 lalu itu, dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Padang Cermin.

 

Ini dibuktikan dengan terlihat para penerima bantuan memakai kaos bergambar photo Caleg dan keberadaan sejumlah bendera partai yang terpasang disejumlah titik yang masih dalam lingkup Kantor Camat setempat.

 

Terlihat hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi lV DPR RI, Sudin, Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, Marzuki Ali, Anggota Dewan Pesawaran, Arya Wiguna, Kepala Dinas Kelautan Zainal, Ketua TP- PKK Pesawaran, Nanda Indira Dendi, Pengurus DPC PDIP dan PAC Padang Cermin, Camat Padang Cermin Asnawi Mahadaka beserta staf, Para Kades Se-Kecamatan Padang Cermin dan puluhan masyarakat penerima bantuan.

 

Menurut Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung mengatakan, apa yang telah di pertontonkan para ASN dan pelibatan Petugas Partai PDIP dalam kegiatan penyerahan bantuan, sudah sebagai pelanggaran berat sebagai mana diatur antara lain, dalam PKPU No 20 tahun 2023, tentang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye dan UU No 7 tahun 2017 tentang Kampanye sebelum masa kampanye dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun dan Denda Rp 12 juta rupiah.

 

“Itu sangat jelas, apa yang telah dilakukan para ASN dan Partai dalam kegiatan pemberian bantuan itu, sudah masuk unsur telah melakukan pelanggaran Pemilu, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang ASN dan UU Pemilu dan PKPU,” ucap Tanjung, Selasa (14/11/23).

 

“Baik ASN yang diduga berpolitik praktis dan Partai, yang mencuri start kampanye, semua itu ada ancaman sanksinya”, imbuhnya.

 

Sebab lanjutnya, sangat tidak urgen bantuan yang murni dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat nelayan tersebut, harus melibatkan partai tertentu, terlebih dilakukan dengan pengerahan segenap atribut partai.

 

“Masa, iya, bantuan dari Kementrian ada sembako dan uang cepeknya. Ini kan gak mungkin, siapa lagi kalo bukan ulah para caleg partai yang sengaja ikut ngedompleng di acara itu”, tegas Tanjung.

 

Untuk itu kata Tanjung, pihaknya sangat mendukung dan siap mengawal Panwascam Padang Cermin, untuk segera memproses dan meneruskan ke Bawaslu, untuk dilakukan penindakan.

 

Apa lagi kata Tanjung, kegiatan pemberian bantuan yang melibatkan partai itu, dilakukan tanpa adanya surat sepotong pun pemberitahuan kepada pihak Panwascam setempat.

 

“Pokoknya kita siap support dan mengawal Panwascam untuk memproses kegiatan penyerahan bantuan bermasalah itu dan meneruskannya ke Bawaslu untuk secepatnya mengambil tindakan,” pungkasnya. (tim)