Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Bobby Gofar Umar menilai implementasi program insentif mobil listrik dari pemerintah perlu beberapa penyesuaian.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Bobby Gofar Umar menilai implementasi program insentif mobil listrik dari pemerintah perlu beberapa penyesuaian.

Otomatif116 Dilihat

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Bobby Gofar Umar menilai implementasi program insentif mobil listrik dari pemerintah perlu beberapa penyesuaian. Hal ini penting agar insentif yang diberikan dapat mencapai target yang diharapkan pemerintah.

“Prinsipnya kami mendukung program insentif atau subsidi yang dijalankan pemerintah dalam rangka mempercepat elektrifikasi kendaraan bermotor. Tapi memang implementasinya, rupanya perlu beberapa adjustment,” kata Bobby, dikutip dari Antara, Kamis (22/6/2023).

Menurut Bobby, salah satu hal yang memerlukan penyesuaian adalah proses restitusi pajak, karena dianggap masih menjadi hambatan di dalam kelancaran program tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan besaran insentif untuk mobil listrik yang memiliki kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% dengan pemotongan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Melalui program insentif tersebut, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1%. Dalam prosesnya, pihak diler menanggung PPN sebesar 10% yang nantinya akan mendapat restitusi dari pemerintah.

“Dari produsen itu masih membebankan ke diler 11% ya, PPN. Sementara untuk insentif kendaraan listrik kan cuma 1%. Nah, 10% itu nanti dari diler bisa direstitusi ke produsen dan kemudian ke pemerintah,” kata Bobby

Menurutnya, proses restitusi tersebut menimbulkan bottleneck atau kemacetan dalam pencairan pajak. Oleh sebab itu, Bobby mengusulkan agar pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran insentif mobil listrik.

“Ini kan menjadikan ada bottleneck. Kenapa enggak dari ujung itu langsung 1%, sehingga tidak perlu ada restitusi dan sebagainya. itu memper-simplify prosedur,” kata dia.

Untuk program subsidi motor listrik, Bobby menilai proses verifikasi bagi penerima bantuan juga tidak mudah. Karenanya, diperlukan sosialisasi lebih lanjur serta memperbarui sistem dengan lebih mudah bagi calon konsumen dan diler.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, pemerintah terus mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Apalagi minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik masih rendah, meskipun sudah diberi subsidi.

“Kita secara periodik melakukan evaluasi atas dua insentif pemerintah, pemberian bantuan pemerintah. Satu, terhadap sepeda motor. Yang kedua, terhadap mobil,” kata Moeldoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *