Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T20:50:35Z

  


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, saat ditemui di Konsel pada Kamis (24/10/2024), menjelaskan bahwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

“Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” ungkap Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.

Ujang menyatakan bahwa pihaknya mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Supriyani juga didakwa Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum Supriyani membantah dan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano, memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.

“Kami memberikan waktu sampai Senin pukul 10.00 Wita,” kata Stevie Rosano.

×
Berita Terbaru Update