Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menjerat ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 | Oktober 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-23T19:22:19Z

 


Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menjerat ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR dari NTT terkait kasus suap terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut siap menjerat Edward Tannur apabila terbukti mendanai suap tersebut.

"Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Qohar sendiri mengaku sudah mengantongi sumber uang suap tersebut. Kendati demikian, dia enggan membeberkan hal tersebut. Dia meminta publik menunggu.

"Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Jadi sabar, ya. Nanti pada saatnya kita buka," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara, terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.


×
Berita Terbaru Update