Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal nasib raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau agar Sritex tidak teburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya sampai menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK sampai adanya putusan inkrah atau dari MA,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, Indah meminta agar Sritex tetap membayarkan hak-hak karyawannya, terutama gaji atau upah. Meski telah dinyatakan pailit, dia meminta agar Sritex tetap tenang dan menjaga kondusivitas perusahaan, serta segera menentukan langkah strategis untuk kedua belah pihak.
“Kemenaker meminta agar semua pihak yaitu manejemen dan SP (serikat pekerja) di perusahaan tetap tenang. Utamakan dialog konstruktif, produktif, dan solutif,” tuturnya.
Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (23/10/2024), membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Sritex didirikan oleh HM Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo pada 1966. Ia membuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di pada 1968. Pada 1984, perusahaan mendapatkan mandat mengerjakan seragam pasukan negara-negara di bawah NATO. Dari sini, Sritex dikenal di kancah internasional dan memulai transformasi bisnisnya.
Selain itu, Indah meminta agar Sritex tetap membayarkan hak-hak karyawannya, terutama gaji atau upah. Meski telah dinyatakan pailit, dia meminta agar Sritex tetap tenang dan menjaga kondusivitas perusahaan, serta segera menentukan langkah strategis untuk kedua belah pihak.
“Kemenaker meminta agar semua pihak yaitu manejemen dan SP (serikat pekerja) di perusahaan tetap tenang. Utamakan dialog konstruktif, produktif, dan solutif,” tuturnya.
Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (23/10/2024), membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Sritex didirikan oleh HM Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo pada 1966. Ia membuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di pada 1968. Pada 1984, perusahaan mendapatkan mandat mengerjakan seragam pasukan negara-negara di bawah NATO. Dari sini, Sritex dikenal di kancah internasional dan memulai transformasi bisnisnya. Pada 2012, Sritex memeroleh laba sekitar Rp 259 miliar dan mulai melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2013.
Sebelum pailit, Sritex dikenal sebagai perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, bahkan disebut sebagai yang terbesar di Asia Tenggara.