Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pelaku penyekapan Indra Jaya (50) merupakan residivis atas kasus tiga tindak pidana dan pernah ditahan di luar negeri

Kamis, 31 Oktober 2024 | Oktober 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T21:07:01Z

 


Pelaku penyekapan anak perempuan di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024) merupakan seorang residivis dari tiga kasus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pelaku penyekapan Indra Jaya (50) merupakan residivis atas kasus tiga tindak pidana dan pernah ditahan di luar negeri.

"Pelaku ini sudah tiga kali ditahan yang pertama ditahan di Malaysia, kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) selama tiga tahun, kasus kedua merupakan penyelundupan minyak. Pelaku yang tercatat sebagai warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu pernah mendekam dalam sel tahanan di China," ujar Nicolas.

Untuk kasus yang ketiga, pelaku Indra Jaya ditahan di Lapas Cipinang terkait peredaran uang palsu dan atas perbuatannya ini pelaku pernah mendekam di sela tahanan Lapas Cipinang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Indra Jaya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan mengaku sama sekali tidak berniat menculik anak perempuan berinisial ZPKU dan menjadikannya sandera agar mendapatkan uang tebusan.

"Mungkin karena sudah sakau sehingga spontan mengambil kesempatan karena si korban ditinggal pergi oleh ibunya untuk berdagang nasi uduk," tutup Nicolas.

Polres Metro Jakarta Timur saat ini sudah menetapkan Indra Jaya sebagai tersangka.

×
Berita Terbaru Update