Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)

Minggu, 27 Oktober 2024 | Oktober 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T19:09:21Z

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini lembaga antirasuah tersebut lebih fokus pada membangun kasus (case building).

"KPK saat ini fokus penanganan perkaranya itu sudah bukan bergeser. Kami berfokus pada case building yang berfokus pada kerugian negara yang besar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam akun Instagram resmi KPK, Sabtu (26/10/2024).

Saat pertama kali dibentuk, OTT menjadi senjata andalan KPK dalam memburu para pelaku korupsi. Hal itu dilakukan karena proses hukum melalui metode tersebut bisa dirampungkan dalam waktu singkat.

"Kalau dahulu branding KPK adalah tangkap tangan. Kenapa? Karena pada saat KPK berdiri itu hanya tangkap tangan yang mudah karena tangkap tangan itu cenderung mudah, ada informasi, ada pemberi, ada penerima, ada barang bukti, langsung ditangkap, selesai," paparnya.

Tessa menjelaskan, kekurangan metode tangkap tangan dibanding dengan pengembangan kasus lain adalah soal nilai aset yang diselamatkan.

"Dalam jangka panjangnya tentunya, kami menginginkan adanya penyelamatan aset yang lebih besar. Untuk penyelamatan aset ini, ada di ranah pengadaan biasanya. Pengadaan yang sifatnya atau yang jumlahnya tentunya sampai triliunan rupiah, dan ini tidak bisa atau penanganannya bukan lagi tangkap tangan," bebernya.

KPK, menurut Tessa, tidak akan sepenuhnya berpaling dari metode tangkap tangan. Apabila ada kasus korupsi yang masuk radar, KPK tidak akan tinggal diam dan bisa saja melakukan tangkap tangan.

"Walau mungkin tangkap tangan tidak menjadi fokus, masih tetap bisa dilakukan," ungkapnya.

×
Berita Terbaru Update