Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T19:29:15Z

 



Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), untuk memberikan dukungan kepada Supriyani, guru honorer dari SDN 4 Baito, dalam menjalani sidang perdananya, Kamis (24/10/2024).

Ribuan pendemo mulai berdatangan sejak pukul 09.00 Wita. Mereka mengenakan baju kesatuan PGRI dan meneriakkan yel-yel "Hidup Guru" sembari mengelilingi kantor pengadilan.

“Sebagai guru, kami harus mengawal terus kasus ini. Saya rela tidak masuk mengajar demi membela saudara saya ini (Supriyani),” ungkap Darma.

Ia menegaskan selama 22 tahun menjadi guru, tidak ada guru yang tega menyakiti anak didiknya. Apalagi, siswa yang menjadi korban dalam tuduhan kasus Supriyani masih duduk di bangku kelas 1 SD.

“Sekejam apa pun guru, tidak akan pernah sampai tega. Saya memang sering mengomel di sekolah, tetapi tidak pernah memukul anak,” tambahnya.

Darma menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke PN Andoolo hanya untuk menuntut keadilan dan meminta pihak penegak hukum membebaskan Supriyani.

Ketua PGRI Kecamatan Palangga Selatan Abdurrahim juga menyampaikan aksi tersebut merupakan dukungan dari rekan seprofesi untuk Supriyani yang tengah menghadapi musibah.

“Kami berharap dari kasus ini tidak ada lagi Supriyani-Supriyani lainnya. Kami juga berharap pihak berwenang menelusuri dugaan suap sebesar Rp 50 juta,” ujar Abdurrahim.

Ia berharap agar kasus-kasus yang mengkriminalisasi guru di Indonesia tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Aksi di depan PN Andoolo berlangsung secara damai dan kondusif hingga sekitar pukul 10.45 Wita. Setelah sidang pembuka Supriyani selesai, para guru pun meninggalkan lokasi.Dalam sidang, Supriyani didakwa pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. Supriyani didakwa Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Supriyani juga didakwa Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum Supriyani membantah dan mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano, memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.

×
Berita Terbaru Update