Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam merasa geram dengan pihak Apple yang meminta tax holiday 50 tahun

Senin, 04 November 2024 | November 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-04T10:55:39Z



Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam merasa geram dengan pihak Apple yang meminta tax holiday 50 tahun. Oleh karena itu, dia mendukung peredaran iPhone 16 dilarang di Indonesia.

"Sedang ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia. Kita buka alasan dari pemerintah, karena iPhone meminta tax holiday 50 tahun. Memang gila ini, Pak. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mufti saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).

Mufti menyampaikan, Apple sudah menikmati banyak keuntungan dari pasar Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple justru meminta tax holiday 50 tahun.

“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada Apple. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk. Ini pelecehan terhadap negara kita," kata Mufti.

Saat ini iPhone 16 masih dilarang untuk dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35%. 

Ribuan produk ini memang sudah masuk Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.

"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

×
Berita Terbaru Update