Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Calon presiden dari Partai Republik masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres AS 2024

Rabu, 06 November 2024 | November 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-05T18:36:29Z


Calon presiden dari Partai Republik masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres AS 2024, Selasa (5/11/2024), meski ia memiliki catatan kriminal. Di negara bagian Florida, banyak warga kesulitan mendapatkan hak pilihnya kembali jika memiliki catatan kejahatan.

Diketahui, Trump akan menggunakan hak pilihnya hari ini di tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palm Beach, Florida.

Trump divonis bersalah oleh pengadilan di Manhattan awal tahun ini atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis yang terkait dengan pembayaran uang tutup mulut sebelum pemilihan umum 2016 kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Sebagai mantan presiden AS pertama yang divonis bersalah atas tindak pidana berat, Trump dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 26 November 2024 mendatang.

Berdasarkan hukum Florida, jika seorang pemilih memiliki hukuman di luar negara bagian, Florida akan tunduk pada hukum negara bagian tersebut tentang bagaimana seorang penjahat dapat memperoleh kembali hak pilihnya.

Bagi Trump, itu berarti dia akan mendapat keuntungan dari undang-undang New York 2021 yang mengizinkan orang dengan hukuman pidana berat untuk memilih selama mereka tidak menjalani masa hukuman penjara pada saat pemilihan.

Bagi warga Florida lainnya yang dihukum karena tindak pidana berat, aturannya tidak sesederhana itu.

Prakarsa pemungutan suara pada 2018 yang berhasil memulihkan hak pilih bagi mereka yang telah menyelesaikan masa hukumannya dirusak oleh anggota parlemen negara bagian dari Partai Republik. Mereka mengesahkan undang-undang yang mengharuskan semua denda dan biaya yang terkait dengan hukuman dibayarkan, sebuah proses yang bisa jadi rumit, karena tidak ada sistem terpusat untuk melacak biaya yang belum dibayar tersebut.

×
Berita Terbaru Update