DPR akan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di seluruh bagian gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mulai hari ini, Jumat (8/10/2024). Pemutaran lagu Indonesia Raya akan dilakukan setiap hari kerja ke depannya, pukul 10.00 WIB.
"Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di gedung DPR dilaksanakan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dimulai perdana hari ini," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Indra mengatakan pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya tersebut. Sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman kompleks parlemen, sudah diperiksa keandalannya.
Bahkan, sepanjang Kamis (7/11/2024) malam, tim teknis sudah melakukan beberapa kali percobaan. Lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut.
"Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar, termasuk tamu yang hadir di gedung DPR," tutur Indra.
DPR diketahui telah menetapkan kebijakan baru bahwa seluruh karyawan dan anggota DPR baik yang berada di ruang kerja, maupun di ruang rapat agar mengikuti pemutaran lagu tersebut dengan saksama serta mengambil sikap sempurna. Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan.
"Ini sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesa di lingkungan DPR," demikian penjelasan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam surat dengan nomor T/1375/0T/11/2024 kepada sekretaris jenderal DPR.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.