Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang berlangsung dari 2017 hingga 2023.
“Prasetyo akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024) dilansir Antara.
Penetapan Prasetyo sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan setahun terakhir. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa, yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, dengan total anggaran sebesar Rp 1,3 triliun dari dana surat berharga syariah negara (SBSN).
Dalam kasus ini, Prasetyo diduga memerintahkan pemecahan proyek menjadi 11 paket dan meminta pengaturan agar delapan perusahaan tertentu memenangkan tender. Proses lelang juga dilaporkan dilakukan tanpa dokumen teknis yang sah. Selain itu, jalur pembangunan dialihkan tanpa studi kelayakan, menyebabkan jalur kereta amblas dan tidak bisa digunakan.
Dari proyek ini, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp 1,2 miliar dari Akhmad Afif Setiawan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ. Total kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun.