Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel membongkar puluhan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri

Kamis, 21 November 2024 | November 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T17:03:42Z




Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel membongkar puluhan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dan ekspolitasi seksual. 

Dalam rilis pengungkapan yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (20/11/2024), Direktorat Resersese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan 39 orang tersangka dari total 36 laporan. 

Sedangkan barang bukti yang disita dari dua jenis kasus itu berupa 25 unit handphone, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat, KTP, uang tunai Rp 15,4 juta, satu unit motor, dan 12 buah alat kontrasepsi kondom. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan untuk kasus TPPO pekerja migran Indonesia, terdapat empat laporan polisi dan ditetapkan empat orang tersangka. Kasus TPPO ini bermodus menawarkan pekerjaan sebagai buruh kebun kepala sawit dan pekerja rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi di Malaysia.

Dalam kasus TPPO itu terdapat 18 orang korban yang terbuai janji manis para tersangka. Masing-masing 11 laki-laki dan tujuh wanita.

"Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban Rp 8 juta, setelah itu diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ujarnya.

Para tersangka kemudian disangkakan Undang-undang TPPO atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana keimigrasian.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tuturnya.

Sementara dari kasus eksploitasi seksual, Polda Sulsel menetapkan 35 orang tersangka yang berperan sebagai penghubung atau muncikari. Ke-35 itu, 20 orang di antaranya laki-laki dan tujuh wanita. 

Korbannya diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks sebanyak 41 orang, terdiri dari perempuan dewasa 31 orang dan anak perempuan di bawah umur (16-17) tahun 10 orang. 

"Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran antara Rp 300.000 sampai Rp 5 juta," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider Pasal 296 KUHP.  

×
Berita Terbaru Update