Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero)

Jumat, 15 November 2024 | November 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-14T20:19:46Z


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Materi itu didalami lewat pemeriksaan dua saksi, Rabu (13/11/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (14/11/2024).

Saksi-saksi yang diperiksa, yakni berinisial GIM dan F. Dari informasi yang dihimpun, keduanya merupakan karyawan PT Insight Investment Management Ghufran Ilman Maliki (GIM) dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita (F).

“Materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP,” ujar Tessa.

KPK belum menjelaskan lebih detail soal nominal transaksi keuangan para tersangka tersebut. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan tim penyidik dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024). Uang tersebut diduga terkait jasa perantara terkait kasus tersebut.

"Pada 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan feebroker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Penyitaan tersebut, menurut Budi, merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Dia menambahkan, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan," ungkapnya.

Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara investasi fiktif PT Taspen.

×
Berita Terbaru Update