TNI AL, Bintan,- Bertempat di Bintan Agro Resort, Jalan Pantai Trikora, Teluk Bakau, Gunung Kijang, Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., diwakili Danposal Tanjung Berakit menghadiri Konsultasi Publik-2 "Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Bantuan Teknis Kawasan Wisata Pantai Trikora dan Bandar Seri Bentan Tahun 2024", Rabu (13/11/2024).
Latar belakang, Berdasarkan Amanat UU 26 Tahun 2007 diperlukan rencana rinci apabila rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perppu 2 Tahun 2022 pasal 6 : Untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diperlukan rencana detail sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. PP 21 Tahun 2021 pasal 24 dan pasal 25 : RDTR jangka waktu penyusunannya sampai dengan penetapan paling lama 12 bulan. Berdasarkan RTRW Kabupaten Bintan (Perda 1 Tahun 2020). Kawasan Bandar Seri
Bentan, Teluk Bintan, Pusat Pelayanan Kawasan sebagai pusat perkantoran pemerintahan. Guna mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah, serta daya saing Kawasan, maka perlu disusun RDTR di kecamatan tersebut.
Maksud dari kegiatan tersebut adalah membantu pemerintah daerah dalam percepatan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan kemudahan berinvestasi. Dengan tujuan penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Wilayah Perencanaan Bandar Seri Bentan dan Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Kawasan Wisata Pantai Trikora. Dengan sasaran utamanya adalah tersedianya dokumen materi teknis terdiri atas Buku Fakta dan Analisis serta Buku Rencana, tersedianya Peta Digital RDTR skala 1:5.000. Tersedianya Kajian Kebijakan RDTR, tersedianya Ranperkada RDTR serta ersedianya Dokumen KLHS.
(Pen Lanal Bintan)