Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPS Liar di Limo, Janji Tindak Tegas Produsen Sampah

Kamis, 07 November 2024 | November 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-07T06:13:07Z

 


Depok.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan langsung ke lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok. Senin, (4/11/24) ga mau 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan langsung ke lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, pada Senin (04/11/24).

Didampingi oleh Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iman Widhiarto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman, serta camat dan lurah setempat, Menteri Hanif memberikan perhatian serius pada dampak lingkungan yang disebabkan oleh TPS ilegal tersebut.

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif menegaskan akan menindak tegas produsen sampah yang berkontribusi pada pencemaran ini.

Ia mengungkapkan pencemaran udara yang disebabkan oleh partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikron dapat masuk ke paru-paru dan jantung, memicu penyakit kardiovaskuler dan kematian dini pada bayi.

 "Diperkirakan, kerugian akibat pencemaran udara di tahun 2021 mencapai Rp52 triliun," ujarnya, saat meninjau TPS Liar di Limo.

Menurutnya, sekitar 31 persen pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor, sementara praktik pembakaran terbuka menyumbang 13 persen dan emisi industri berbahan bakar fosil sekitar 6 persen.

Menteri Hanif menekankan pemerintah tidak akan menoleransi perilaku yang merusak lingkungan. Ia menginstruksikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) untuk mengusut tuntas sumber sampah di TPS liar. 

"Kami akan mengidentifikasi produsen sampah hingga tingkat hulunya. Para pelaku akan kami panggil, dan pengelola TPS ini harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," tegasnya.

Warga sekitar menyambut positif kunjungan ini, berharap agar tindakan hukum dapat segera dilaksanakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Selain sanksi pidana, Menteri Hanif juga berencana menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan akibat TPS liar. 

"Penegakan hukum ini adalah amanah dari masyarakat, dan kami siap merespons pengaduan masyarakat dengan tindakan konkret," ungkapnya.

Kepada para pelaku pembakaran terbuka, terutama bagi mereka yang menggunakan metode tersebut untuk mengelola sampah industri atau limbah medis, Hanif memastikan tindakan tegas. 

"Kami telah melakukan sosialisasi dan pendekatan preventif. 

Sekarang, waktunya untuk tindakan tegas bagi para pelaku yang terus melakukan pelanggaran," katanya.

Kunjungan ini juga menjadi simbol kepada pelaku lainnya untuk segera berhenti membuang sampah sembarangan atau melakukan pembakaran liar yang merugikan kesehatan dan lingkungan.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Menteri Hanif menyatakan akan mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi, seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan insinerator, untuk mengelola berbagai jenis sampah yang dihasilkan dari rumah tangga dan industri. ( )

×
Berita Terbaru Update