Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kaliurang km 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (25/11/2024). Sidak dilakukan setelah SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dalam takaran bahan bakar dan telah disegel oleh pihak berwenang.
Budi Santoso mengungkapkan, SPBU tersebut diduga melanggar aturan metrologi legal dengan memasang alat khusus pada pompa bahan bakar.
“Hal ini mengakibatkan pengurangan takaran rata-rata sebanyak 600 ml per 20 liter bahan bakar,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, Budi menambahkan, kerugian yang dialami masyarakat atau konsumen diperkirakan mencapai rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun. Saat ini, SPBU tersebut disegel untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, pemerintah tidak akan segan memberikan peringatan keras kepada pemilik SPBU, bahkan menutupnya jika pelanggaran serupa terulang.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, kejadian tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih disiplin dan mengevaluasi sistem pengawasan. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi pemeriksaan takaran bahan bakar di seluruh SPBU di Sleman.
“Sebenarnya pengecekan di SPBU sudah kita lakukan setiap tahun sekali, setiap mau Lebaran. Maka ini jadi pelajaran untuk kita semua. Akan kita tindak lanjuti. Akan kita pantau, tidak hanya setahun sekali, mungkin bisa enam bulan sekali,” ujar Kustini.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang dan melindungi hak konsumen di Kabupaten Sleman.
SPBU di Jalan Kaliurang Sleman diduga mencurangi takaran bahan bakar.