Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyinggung rencana pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Reviu itu setiap saat boleh. Dahulu saya sering saya bilang permendag terkait dengan kebijakan impor itu kan dinamis. Aturan akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita," ungkapnya saat ditemui seusai acara High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT) di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam proses kaji ulang aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meminta masukan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya. "Kan sebenarnya permendag itu kan banyak kebijakan-kebijakan dari K/L lain. Jadi itu perlunya reviu seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai aturan ini berdampak negatif pada industri tekstil lokal. Aturan ini juga dituding menjadi penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami penurunan penjualan hingga pailit.
Menanggapi itu, Budi berujar, dirinya selalu berdiskusi bersama Agus Gumiwang. "Kemarin kan dimulai dari rapat koordinasi. Semua boleh direviu. Kalau ngobrol, kami tiap hari juga ngobrol," katanya.
Budi pun menilai, sejatinya aturan dalam Permendag Nomor 8/2024 didesain untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Namun, sebaliknya malah membuat industri tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor.
Dia menjelaskan, pertama, persyaratan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) harus ada pertimbangan perindustrian. Kedua, TPT itu sudah dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
Ketiga, untuk impor pakaian jadi juga diatur kuotanya. Keempat, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi sebenarnya, Kemendag ini sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," pungkas Budi.
Dia menjelaskan, pertama, persyaratan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) harus ada pertimbangan perindustrian. Kedua, TPT itu sudah dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
Ketiga, untuk impor pakaian jadi juga diatur kuotanya. Keempat, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi sebenarnya, Kemendag ini sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," pungkas Budi.